Polresta Pekanbaru Amankan Lima Tersangka Pemalsuan Dokumen PCR

Polisi tunjukkan tersangka dan barang bukti. 


PEKANBARU-Kapolresta Pekanbaru amankan lima tersangka pemalsuan surat dokumen test PCR yang di pergunakan untuk melakukan penerbangan tujuan Jakarta. 

Pelaku terduga pemalsuan dokumen yang berhasil di amankan dengan inisial HAS (28), LVG (33), NA (22), A (21) dan MZ (47). Mereka diamankan, Minggu (22/8/2021) pada waktu yang berbeda di Bandara Sultan Syarif Kasim II.

Dari Kelima pelaku ditemukan barang bukti berupa lima lembar surat PCR diduga palsu dan sejumlah HP.  Pengungkapan kasus ini berawal pada waktu yang berbeda. Satuan Reskrim mendapat laporan dari, GG (26) adanya dugaan pemalsuan PCR yang dilakukan oleh lima tersangka di Bandara Sultan Syarif Kasim II yang hendak melakukan penerbangan tujuan Jakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, langsung perintahkan Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan bersama tim opsnal untuk mendatangi tempat kejadian demi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada pukul 16:25, HAS dan LVG diamankan saat akan berangkat ke Jakarta menggukan Batik Air, namun saat di cek kelengkapan dokumen keduanya didapati hasil tes PCR palsu yang menunjukkan hasil negatif dari Rumah Sakit Eka Hospital.

Sementara dua tersangka lainnya, NA dan A diamankan pada pukul 17:00 saat akan berangkat ke Jakarta menggukan Citilink dengan hasil tes PCR dari Rumah Sakit Eka Hospital yang menyatakan hasil negatif yang diduga surat keterangan palsu.

Satu tersangka lainnya, MZ juga diamankan saat akan berangkat ke Jakarta pada pukul 18:25 dengan menggunakan Citilink dihari yang sama. MZ juga diduga menggunakan surat keterang PCR dari Rumah Sakit Awal Bros dengan hasil negatif.

Pria Budi didampingi Juper Lumban Toruan dan Paur Humas IPDA Syafriwandi menyebutkan, Rabu (25/08/2021) mengemukakan polisi mendapat informasi dari petugas bandara ada beberapa orang yang akan berangkat tujuan Jakarta menggunakan dokumen PCR palsu. 

Hasil tes PCR tersangka HAS dan LVG dibuat sendiri oleh tersangka HA menggunakan laptop dan printer adiknya di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu. "Mereka merencanakan akan pergi bersama ke Jakarta, karena kedua tersangka sama-sama bekerja di Jakarta," tambahnya.

Sementara tersangka NA dan A dokumen palsu ini dibuat oleh temannya atas nama inisial HV yang merupakan mahasiswa di Turki. Terman NA dan A mengedit nama tersangka dan mengirimkannya kepada tersangka untuk digunakan pergi ke Jakarta.

Untuk tersangka MZ dokumen palsu ini didapatnya dari salah seorang wanita dengan nama inisial S dan saat ini masih dicari. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama