Satker Kemenkumham Jawa Tengah Diminta Segera Berbenah

Jajaran Kemenkumham Jawa Tengah 


SEMARANG-Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Hal tersebut merupakan representasi dan target capaian dari pembangunan zona integritas yang gencar dilakukan Kanwil Kemenkumham Jateng. Berbagai upaya terus dilakukan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk menjaga komitmen tersebut. Salah satunya dengan mengikuti penguatan pembangunan zona integritas dalam rangka menghadapi tim penilai nasional yang diberikan pimpinan tinggi Inspektorat Jenderal Kemenkumham secara virtual, Selasa (10/8/2021).

Sebagai pembicara utama, Inspektur Jenderal, Razilu menyinggung hal paling mendasar dari pembangunan zona integritas. "Membangun zona integritas itu hakekat sesungguhnya adalah untuk berkinerja tinggi yang zero penyimpangan, zero penyelewengan dan zero complaint," tegasnya kepada 477 satuan kerja di seluruh Indonesia.

"Pastikan kita sudah harus mulai menghapuskan segala bentuk penyimpangan, bentuk penyelewengan, menghapus segala bentuk penyalahgunaan kewenangan sehingga tidak merusak pembangunan zona integritas," sambungnya.

Razilu meminta Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dimaknai dengan kemerdekaan dalam memberikan pelayanan. "Dalam rangka memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia, maka pastikan jiwa-jiwa penerima pelayanan kita harus merdeka dari segala kezholiman dan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di satuan kerja masing-masing," katanya

Irjen mengatakan, membangun integritas adalah kewajiban bukan sekadar ingin mendapatkan predikat. Zona integritas adalah hak masyarakat. Menjadi haknya masyarakat mendapatkan pelayanan prima pelayanan terbaik tanpa harus memberikan konpensasi apapun kepada ASN.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin yang mengikuti kegiatan dari aula Kantor Wilayah mengharapkan agar 35 satuan kerja segera berbenah melaksanakan rekomendasi Inspektorat Jenderal selaku tim penilai internal. "Segera lakukan langkah-langkah untuk melaksanakan rekomendasi dan arahan Inspektur Jenderal dan para inspektur, " tegasnya. (SAS)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama