Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Empat Pemilik Senjata Api

 Polres Dharmasraya tunjukkan pelaku kepemilikan senjata api beserta amunisi. (eko)



DHARMASRAYA-Puluhan butir peluru aktif dan senjata api rakitan serta empat pemilik dan pengguna sejata api ditangkap tim gabungan Sat Reskrim  Polres Dharmasraya, Jumat sore hingga malam (13/8/2021) pada berbagai lokasi. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP Suyanto. Salah satu pelaku tercatat sebagai anggota satpam sebuah perusahan perkebunan sawit.


Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres di ruangannya, Sabtu (14/8/2021). Kasat mengatakan, tim gabungan mengamankan empat pelaku penyalahgunaan senjata api serta amunisi. Mereka diamankan di berbagai TKP, di antaranya di Jorong Kartika Indah, Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung. Kemudian camp perusahaan perkebunan sawit. 

Dikatakan Kasat Reskrim, empat pelaku yang diamankan, FMR (42), warga Jorong Koto Agung Kiri, Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung, Dharmasraya. Kemudian SWN (51), warga Sungai Rician, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar Dharmasraya. Selanjutnya ERU (41), warga Dusun III, Desa Sako, Kecamatan Pangaian, Kabupaten Kuantan Singgingi, Riau dan ADZ (50), warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi.

Dikatakan Suyanto, barang bukti yang diamankan, di antaranya, dua buah kotak amunisi senjata yang berisi dua buah mesin bor besi, satu buah mesin gerinda,Perlengkapan senjata. Perlengkapan kunci–kunci,  perlengkapan mor dan baut, satu buah kantong plastik warna putih yang berisikan peralatan kunci-kunci, alat gerinda, gergaji besi dan lainnya.

Barang bukti lainnya, satu pucuk senjata laras panjang warna loreng dengan teleskop terpasang dan dengan megasen, isi megasen lima butir peluru dalam megasen dan satu butir peluru dalam kamar senjata. 

Bukan hanya itu, polisi juga mengamankan satu buah megasen SS1 warna hitam, satu buah peredam senjata warna hitam. satu pucuk alur senjata laras panjang warna hitam dan satu buah grendel senjata warna hitam. Satu buah Laras besi. Selanjutnya enam buah alur senjata senapan angin. Tiga buah gagang senjata       dua buah warna hitam, satu buah warna coklat, satu buah tas senjata warna hitam, dua puluh empat amunisi senjata berupa: tujuh butir diduga amunisi senapan serbu. Tiga belas butir diduga amunisi senjata revolver. 

Polisi juga mengamankan tiga butir diduga amunisi senjata FN. Satu butir diduga amunisi senjata metsen. Satu HP, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver beserta lima butir amunisi kaliber 38 mm. Satu pucuk senjata rakitan laras panjang beserta lima butir amunisi kaliber 7,62 mm. "Penangkapan tersebut karena ada informasi dari masyarakat tentang warga memiliki menyimpan dan menyembunyikan senjata api tanpa izin," kata Suyanto.

Dijelaskan Suyanto, berbekal  informasi itu, anggota Satuan Reskrim  Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar seorang warga Jorong Koto Agung Kiri, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung berinisial FMR yang diduga telah melakukan tindak pidana membuat, menguasai, mempunyai persediaan padanya, memiliki, menyimpan dan menyembunyikan senjata api tanpa hak atau tanpa izin.

Ditambahkan Suyanto, setelah pelaku diamankan, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga ke gudang miliknya. "Kami menemukan puluhan butir peluru aktif dan sejata api rakitan. Kemudian kami melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya  beserta barang bukti di lokasi yang berbeda," jelas Suyanto.

Semua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat  Nomor 12/1951 yang isinya, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Suyanto. (eko)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama