Simak, Ini Tawaran Bupati Tanah Datar pada Pengusaha

 Bupati Tanah Datar bertemu dengan pengusaha. (humas)



BATUSANGKAR-Bupati Tanah Datar Eka Putra ajak pengusaha properti dan pengembang perumahan di Tanah Datar membangun perumahan dengan kawasan yang indah dan ada beberapa yang disewakan.

“Coba bapak dan ibu developer bangun perumahan yang bagus dengan kawasan yang indah, di dalamnya ada beberapa rumah dengan standar yang lebih baik, kalau bisa lengkap dengan perabotannya, untuk disewakan baik itu sewa perminggu, perbulan hingga pertahun,”ucap Bupati Eka Putra.

Hal itu dikatakan Bupati Eka Putra ketika pertemuan dengan pengusaha properti dan pengembang kawasan perumahan di Gedung Indo Jolito Batusangkar, Rabu (11/8/2021).

Ketertarikan bupati dengan kawasan perumahan kaplingan, namun juga ada yang sistim sewa ini, mengingat ke depannya kebutuhan perumahan di Tanah Datar juga meningkat dan peluang dengan sistim sewa ini juga terbuka lebar.

“Banyak tamu yang menetap sementara di sini, hingga tiga bulan bahkan lebih, ataupun pejabat-pejabat baru BUMN/BUMD dan juga calon investor yang rencana menetap sementara di Batusangkar menanyakan hal itu kepada saya,” ujarnya.

Eka Putra juga minta pengusaha properti terutama developer perumahan dalam membangun betul-betul mengkaji amdal-nya, jangan sampai menimbulkan masalah bagi masyarakat lainnya.

Kepada Dinas PMPTSP Naker Bupati Eka Putra minta untuk mempermudah layanan perizinan bagi investor bahkan dibantu untuk mencek kelengkapan dokumen yang kurang, jangan sampai mempersulit. “Pemerintah daerah harus hadir memastikan pelayanan yang baik untuk kepastian investasi di Tanah Datar,” ucapnya yang dikutip dari siaran pers Bagian Humas.

Terkait amdal, Kepala Dinas Perkim LH, Dessy Trikorina menyebutkan dalam pembangunan kawasan perumahan, limbah yang dihasilkan memang harus dikelola dengan baik, jangan sampai merugikan orang lain. “Untuk persetujuan lingkungan prosesnya tidak lama, jadi dokumen lingkungan ini harus disiapkan dan itu segera disampaikan ke Perkim LH,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Sekretaris PMPTSP Naker Dodi Juli Hendri menyebutkan sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 22 tahun 2019 tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang, ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui percepatan proses perizinan, investasi maupun penanaman modal melalui mekanisme usulan dari pemerintah kabupaten dan kota kepada Gubernur terkait rekomendasi kesesuaian tata ruang. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama