Soal Tapal Batas, Tanah Datar-Padang Panjang Badunsanak

 Rapat tentang tapal batas Tanah-Datar dan Padang Panjang di kantor gubernur. (humas)


BATUSANGKAR-Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian menghadiri rapat fasilitasi penegasan tapal batas antara Padang Panjang dan Tanah Datar di kantor gubernur Sumatera Barat, Kamis (19/8/2021).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Walikota Padang Panjang untuk difasilitasi provinsi yang turut dihadiri oleh Penegasan Batas Daerah (TPBD) Sumatera Barat, TPBD Tanah Datar dan TPBD Padang Panjang.

Rapat yang dipimpin Kepala Biro Pemerintahan Iqbal Ramadi Payana yang didampingi Walikota Padang Panjang Fadly Amran, menyimpulkan poin untuk menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri karena kesepakatan sebelumnnya sudah ditetapkan dan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri yang sampai saat ini belum ada balasan.

Richi Aprian menyebutkan, pelaksanaan rapat itu belum dapat dilakukan tindaklanjut dari hasil surat balasan dari Menteri Dalam Negeri. “Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tetap komit dengan kesepakatan sebelumnya menunggu hasil dari dari Menteri Dalam Negeri, setelah keluar surat tersebut tentunya kita akan melakukan sosialisasi ke masyarakat,” kata wabup yang dikutip dari siaran pers Bagian Humas.

Richi menambahkan, penyelesaian tapal batas daerah juga dapat dilakukan dengan mengedepankan azas kekeluargaan tanpa ada yang merasa dirugikan atau diuntungkan, sehingga mampu meredam gejolak di tengah-tengah masyarakat.

“Berbicara permasalahan tapal batas daerah, tidak akan pernah habisnya, ini menjadi masalah di setiap daerah, upaya penyelesaian pun beragam, kita hanya perlu mengingat, kita badunsanak, penyelesaiannya hendaknya dengan kekeluargaan,” ujar Richi.

Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Walikota Fadli Amran sampaikan, karena surat dari dari Menteri Dalam Negeri  belum keluar apakah masih bisa meninjau ulang dengan membuat kesepakatan baru disebabkan sebelumnnya dideadline waktu.

Menanggapi hal tersebut, Iqbal menyampaikan pihak provinsi Sumbar hanya memfasilitasi. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama