Spesialis Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polsek Gemuh

 Polres Kendal jumpa pers tentang pengungkapan kasus penggelapan


KENDAL-Polsek Gemuh mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil rental. Hal tersebut terungkap saat jumpa pers yang digelar di halaman Polres Kendal, Senin (30/8/2021.

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto  mengatakan, Unit Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan rental.

Tersangka berinisial KN (33), warga Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum, Kendal. Satu tersangka lagi yang masih DPO berinisial CY (35), warga Teratemulyo, Kecamatan Weleri. "Penggelapan itu dengan modus operandi menyewa unit mobil di rumah korban, kemudian digadaikan bersama dengan temannya CY," ungkap Yuniar.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio keluaran 2013 dan satu unit mobil Xenia keluaran 2013.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut dua  kali, terhitung dari Mei 2021 dengan modus operandi rental sewa mobil.

Kanit Reskrim Polsek Gemuh, Iptu Kristiono mnejelaskan, dua  kendaraan sudah diambil pelaku dengan modus operandi pelaku berpura-pura meminjam kendaraan kepada rental mobil. “Tanpa seizin pemiliknya kendaraan yang dirental digadaikan kepada orang lain,” kata Kristiono.  (SAS)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama