Terdakwa Bebas, Jaksa Kasasi


Jaksa yang akan ajukan kasasi


TOUNA-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tojo Una-Una mengajukan kasasi setelah Hakim Pengadilan Negeri Poso memvonis bebas terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Jaksa wajib mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa ITE," kata tim jaksa Dodi Irawan dan Andi Muh Riko Ashari, Jumat (20/8/2021).

Dalam konteks kasasi ini, kata tim Kejari, jaksa mempunyai batas waktu 14 hari kedepan setelah pernyataan kasasi diajukan.

Menurut kedua jaksa itu, terdakwa  menyebut pemimpin di desa dengan kata-kata tak pantas dan provokatif. Kedua jaksa ini mengakui terdakwa memang tidak menyebut nama kades dalam postingan di media sosial facebook pribadinya. 

"Namun secara tersirat ini ditujukan kepada Kepala Desa Popolii," jelas tim jaksa.

"Tak mungkin, pemimpin desa bukan kepala desa, sehingga status tersebut ditangapi masyarakat ditujukan terdakwa kepada kades," kata Riko menambahkan.

"Jadi memori kasasinya sedang kita susun. Namun pada intinya, pertimbangan sesuai dengan yang ada pada surat tuntutan jaksa," kata Riko. (JFR)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama