Terkait Sumbangan Rp2 Triliun, Anak Akidi Tio Jadi Tersangka

 Pemberian sumbangan yang menghebohkan


JAKARTA- Heriyanti anak pengusaha Akidi Tio yang heboh karena memberi sumbangan Rp2 triliun untuk menanggulangi Covid-19 ditetapkan pihak kepolisian menjadi tersangka. Statusnya sebagai tersangka itu lantaran adanya polemik komitmen sumbangan yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Selatan.


"Kita melakukan upaya penegakan hukum terhadap adanya polemik komitmen sumbangan Covid-19 yang ditujukan ke Kapolda Sumatera Selatan," ujar Dirintel Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro, seperti dikutip dari detikcom, Senin (2/8).

"Saat ini, tersangka inisial H sudah kita amankan dari lokasi," sambungnya.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru  yang juga hadir saat pihak kepolisian melakukan konferesni pers membenarkan status tersangka Heriyanti berdasarkan bukti. "Alat bukti sudah mencukupi," ucapnya.

Saat itu, Hardi Dermawan selaku dokter keluarga Akidi Tio menyebut dirinya tidak tahu menahu soal bantuan tersebut. "Saya tidak tahu. Dia mengatakan sudah ada, dia mengatakan uang itu ada. Saya belum lihat," kata Hardi saat tiba di Polda Sumsel.

"Ya kalau tidak ada saya minta maaf," sambungnya.

Seperti yang sudah diberitakan, Heriyati dan Hardi memberikan sumbangan sebesar Rp2 triliun secara simbolis atas nama keluarga Akidi ke Polda Sumsel. Bantuan sebesar itu untuk menanggulangi Covid-19. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama