Polisi tunjukkan barang bukti dugaan penganiayaan |
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, kejadian pada 4 September 2021. Jajaran satreskrim langsung ke TKP untuk menjemput santri dan pengasuh santri yang viral tersebut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut termasuk melakuan visum kepada santri tersebut.
”Dari hasil visum terdapat beberapa luka lebam pada santri di perut, leher, kepala dan punggung,” tutur Budi Adhy Buono di Mapolres Demak, Selasa (7/8/2021).
Dari hasil penyidikan Sat Reskrim terhadap pelaku, pengasuh pondok pesantren tersebut mengakui dan membenarkan kekerasan yang dilakukannya terhadap para santri dan hal tersebut dilakukan secara spontanitas tanpa ada direncanakan sebelumnya.
”Dari hasil penyidikan dan hasilnya kita tetapkan pelaku sebagai tersangka,” tegas Kapolres Demak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (SAS)