Tersangka pegang laptop dan sebuah sepeda motor yang jadi barang bukti. (eko) |
Penangkapan terhadap tersangka tersebut dipimpin AKP Abdul Kadir Jailani bersama anggota. Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, melalui Kasat Reskrim yang dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (10/09/2021) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut berawal ada berdasarkan laporan masyarakat.
"Mendapat informasi itu, kami bersama anggota Reskrim mendatangi TKP di Jorong Ilie Pasa Jumak Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, kemudian melakukan penyelidikan," katanya.
Dari penyelidikan dan informasi di lapangan serta adanya laporan dari masyarakat, didapati informasi pelaku masih ada di sekitar TKP dan mendapatkan ciri-ciri identitas pelaku dan sepeda motor yang dipergunakan terduga pelaku.
Ketika ditangkap, tersangka berada di pinggir jalan umum, Jalan Lansek Manih, Jorong Ilie Pasa Jumak. Pelaku sedang duduk bersama temannya, HD.
"Kemudian anggota melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mako Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut," kata Abdul Kadir.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu laptop merk Lenovo berwarna biru, satu hand free dan satu sepeda motor. (eko)