Oknum Mantan Anggota DPRD Dharmasraya Divonis Lima Tahun


Rieski Fernanda 


DHARMASRAYA-Oknum mantan anggota DPRD Dharmasraya yang terlibat dalam kasus penganiayaan berujung maut dengan inisial BAS, divonis lima tahun penjara. Sidang putusan berlangsung Senin (13/9/2021).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung yang berada di Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya Sumatera Barat. Vonis dijatuhkan setelah melalui lebih dari enam kali persidangan.

Hal tersebut disampaikan Kajari Dharmasraya Haris Hasbullah, melalui Kasi Pidana Umum, Rieski Fernanda saat ditemui di ruangannya, Kamis (16/9/2021).  Dia mengatakan, putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut BAS dengan enam tahun penjara.

Dikatakan Rieski, BAS dituntut dengan tindakan kekerasan terhadap orang dan benda yang  dilakukan di depan orang banyak sesuai  pasal 170 KUHP. Dikemukakanya, putusan lima tahun tersebut setelah dilakukanya pledooi pada 8 September 2021 dan jawaban dari pledooi pada 10 September 2021. "Tuntutan tersebut berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dalam persidangan yang menyatakan BAS ikut melakukan tindakan kriminal," kata Rieski. 

Meski demikian, kata dia, putusan lima tahun bagi terdakwa BAS tersebut, akan inkrah sepanjang pihak tidak melakukan upaya banding, begitu juga dengan pihak JPU. "Yang bersangkutan punya waktu tujuh hari untuk banding. Jika waktu itu tidak digunakan hingga batas waktu, putusan itu inkrah. Banding itu berlaku sejak putusan dibacakan pada 12 September 2021," ucapnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan berujung maut yang mengakibatkan korban  inisal  D (24), warga Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar di Nagari Koto Ranah, Minggu  (21/06/2020) meninggal dunia di RSU Sungai Dareh. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama