Masyarakat Diminta Berperan dalam Memerangi Korupsi

 Gubernur dan pejabat lainnya menuju lokasi bimtek


PADANG–Peran masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penting untuk diperkuat guna meminimalkan potensi dan celah terjadinya tindakan melanggar hukum tersebut di daerah.

“Guna menekan korupsi di daerah tidak bisa hanya melibatkan satu komponen atau satu lembaga saja. Semuanya harus ikut berperan dan memiliki pemahaman yang sama untuk memeranginya termasuk masyarakat,” kata Gubernur Mahyeldi saat menghadiri bimbingan teknis dan penyuluhan peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat antikorupsi yang digelar KPK di Padang, Selasa (14/9/2021).

Gubernur mengatakan, peran masyarakat itu dijamin PP Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam PP itu disebutkan masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan mengatasi tindak pidana korupsi peran serta dilakukan dalam bentuk mencari memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Kemudian hak untuk mendapatkan pelayanan dalam mencari memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani.

Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. dan hak untuk mendapatkan jawaban atas laporan yang diberikan kepada penegak hukum serta hak untuk mendapatkan perlindungan.

“Kami berterima kasih kepada KPK yang memilih Sumatera Barat dari lima provinsi di Indonesia untuk pelaksanaan bimbingan teknis dan penyuluhan ini,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan saat ini lembaganya memiliki tiga strategi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pertama, penindakan. Selama ini sebagian besar orang menganggap tugas KPK itu adalah menangkap orang. Namun harus diakui penindakan saja tidak bisa menyelesaikan semua masalah apalagi jumlah personel KPK secara hanya 1.600 orang dengan 300 penyidik.

Dibandingkan luas Indonesia, jumlah personel itu tentu tidak memadai. Karena itu perlu upaya lain yang dilakukan untuk memerangi korupsi. Upaya itu masuk dalam langkah kedua dan ketiga, pencegahan dan pendidikan.

Pencegahan dilakukan dengan cara memperbaiki sistem administrasi pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menutup celah-celah kemungkinan orang melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara untuk strategi pendidikan adalah bagaimana mendorong masyarakat memiliki nilai-nilai anti korupsi dan integritas sejak dini. “Tiga strategi ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena itu butuh dukungan bersama,” ujarnya.

Ia berharap setelah mendapatkan bimbingan teknis peran masyarakat Sumbar untuk mencegah tindak pidana korupsi bisa dimaksimalkan.

Bimbingan teknis itu digelar selama tiga hari, 14-16 Sepetember 2021 yang diikuti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan kaum perempuan. (BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama