Miliki Ganja, Tiga Pemuda Diciduk Satuan Narkoba Polres Bukittinggi

 Barang bukti yang diamankan polisi. (tribrata)


BUKITTINGGI-Tiga pemuda diciduk Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, Kamis (16/9/2021), sekira pukul 21.00 di Kecamatan IV Koto, Agam. Mereka ditangkap karena memiliki narkotika jenis ganja.


Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, Jumat (17/9/2021) mengatakan, ketiga pemuda tersebut berinisial T (20), IF (21) dan RF (19).

Dijelaskan Aleyxi, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Pelaku yang pertama diamankan polisi adalah T.

Dia merupakan warga Nagari Koto Gadang Agam. Dia ditangkap di kawasan Bukittinggi. Oeh karena tidak ditemukan barang bukti, berdasarkan informasi, tim bergerak melakukan penggeledahan ke rumahnya. Ketika tim akan melakukan penggeledahan di rumah T, di lokasi tersebut telah menunggu IF. Melihat kedatangan petugas, IF mencoba melarikan diri. "Merasa curiga melihat hal tersebut, petugas langsung mengamankan IF," kata Aleyxi yang dikutip dari tribrata.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 80 gram yang disimpan IF di dalam sepeda motor miliknya, sedangkan pada penggeledahan di rumah T petugas juga menyita barang bukti ganja seberat 110 gram.

Dijelaskan Aleyxi, untuk pelaku RF diserahkan oleh masyarakat kepada tim opsnal yang sedang dalam perjalanan menuju kediaman T. RF diamankan pemuda di samping sebuah MDA karena kedapatan sedang menikmati ganja tersebut. "Dari tangan RF disita barang bukti berupa satu linting ganja, selanjutnya ketiga pemuda tersebut langsung kita amankan ke Mako Polres Bukittinggi," kata Kasat Narkoba.

Kapolres melalui Alexy menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat dan pemuda karena telah berperan aktif membantu tugas kepolisian, khususnya Polres Bukittinggi dalam hal pemberantasan narkoba di Bukittinggi dan Agam. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama