Miliki Ganja, Warga Diamankan Sat Narkoba Polres Bukittinggi

Ilustrasi. (kompas.com)


BUKITTINGGI-Satuan Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan seorang pemuda berinisial FM (23), warga Kelurahan Bukit Apit, Kecamatan Guguak Panjang, Jumat (1/9/2021) sekitar pukul 23.30.

Kapolres AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima tim Opsnal Narkoba Polres Bukittinggi terkait peredaran narkoba.

"Tersangka FM diamankan pada sebuah gang di Simpang Balai-balai, ketika akan melakukan transaksi dengan pembeli. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan di temukan berupa satu paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang ditemukan di pinggir jalan,"  katanya yang dikutip dari tribrata.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat dengan pasal 114 jo 111 Undang–undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," kata Aleyxi Aubedillah. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama