Barang bukti yang diamankan polisi |
BUKITTINGGI-Satuan Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan lima orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Minggu (12/9/2021) malam.
Kapolres AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba AKP. Aleyxi Aubedillah, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Sat Narkoba.
Dari penangkapan pertama tim mengamankan dua warga, masingFM (25) dan RH (21). Mereka ditangkap dalam sebuah bedeng di Pasar Baso, Nagari Tabek Panjang, Agam.
"Di lokasi pertama, dari hasil penggeledahan, tim menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat barang bukti 10,4 gram sabu yang disimpan dalam kotak permen, satu unit timbangan digital dan satu buah alat hisap bong," kata Aleyxi yang dikutip dari tribrata
Ditambahkan Aleyxi, kemudian tim melakukan pengembangan dari penangkapan pertama dan kembali mengamankan tiga warga, AV (32), MN (19) dan DS (50). Mereka ditangkap di sebuah kios pasar.
Pada penangkapan kedua, ini tim menyita barang bukti bukti 13 paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening seberat sekira 11 gram yang disimpan didalam kotak permen dan satu unit timbangan digital. Selanjutnya kelima warga itu di bawa ke Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)