Foto bersama setelah penyerahan bantuan |
Kapolresta mengatakan, bantuan tunai bertujuan meringankan pelaku usaha mikro yang terdampak wabah Covid-19, terutama di wilayah yang pernah diberlakukan PPKM Level IV.
Sumber dana ini dari APBN 2021 yang dipercayakan kepada Polri untuk menyalurkan kepada masyarakat. Di Papua, tiga polres yang menyalurkan, Polresta Jayapura Kota, Polres Mimika dan Polres Merauke. Di Jayapura, targetnya 4.500 PKL maupun warung, namun yang sudah sudah diverifikasi 736 calon penerima, dan akan disalurkan secara bertahap.
Pendataan sementara terus berjalan kepada para pedagang dan kaki lima oleh para Bhabinkamtibmas kepada warga dengan mendatakan Nomor Induk Kependudukan mwnggunakan Aplikasi Puskeu Presisi, setelah dinyatakan lolos verifikasi dan belum pernah menerima bantuan serupa dari pemerintah maka akan menerima bantuan uang tunai Rp1,2 juta. (farid)