Pemusnahan ganja yang ditangkap sebelumnya |
Direktur Polair mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.413,8 kg, hasil penangkapan oleh personel Dit Polair pada Senin (13/9/2021) pukul 00.30 WIT saat melakukan patroli di wilayah seputaran perairan Hamadi, Kota Jayapura.
Ganja ini dibawa tiga tersangka warga PNG, Nick (30), Johnson (31) dan Patrick (52). "Patroli ini akan bersinambungan dalam melaksanakan pengamanan di wilayah perairan," kata Kasmolan. (farid)