Empat Warga Sumbar Diamankan di Riau

 Tim gabungan ungkap perdagangan kulit harimau


PEKANBARU-Tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II, kembali melakukan penangkapan pelaku penjual kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). 

Para pelaku ditangkap pada sebuah SPBU di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021).  Sebanyak empat pelaku diamankan, masing-masing MY, seorang ibu rumah tangga (48), SY (62) yang berprofesi sebagai tukang gigi, SH (48) wiraswasta dan RS (50).

Kesemua pelaku berasal dari Sumatera Barat. Pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau tersebut yang diakuinya ditangkap dengan cara dijerat. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021 perihal adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, berupa kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). 

"Selama kurang lebih satu pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat," ujar Kombes Sunarto melalui keterangan tertulis.

Selanjutnya, Kamis (23/9/2021), tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatera di Pekanbaru. Pada Jumat, sekitar pukul 06.30 para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera. 

“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga Rp30 juta sampai Rp50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tuturnya. 

Sunarto menambahkan, para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. 

Empat pelaku yang ditangkap itu, dua berasal dari Dharmasraya, dua lagi asal Sijunjung.  (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama