Polres Sijunjung Ungkap Dua Kasus Kejahatan

 Polres Sijunjung jumpa pers setelah mengungkap dua kasus


SIJUNJUNG-Polres Sijunjung ungkap dua kasus kejahatan. Masing-masing, kasus pencurian dengan pemberatan serta perkara penipuan atau penggelapan. Kasus yang diungkap itu disampaikan dalam jumpa pers, Rabu (29/9/2021).

Jumpa pers dihadiri Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailni dan sejumlah para petinggi polres setempat.

Kapolres Muhammad Ikhwan Lazuardi mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus tidak pidana pencurian dengan pemberatan kemudian penipuan atau penggelapan.

Untuk kasus pertama, berupa penipuan atau penggelapan. Kasus ini diungkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima anggota piket dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/110/IX/2021/SPKT tertanggal 25 September 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan Satu Unit Mobil Toyota Calya Warna Merah BA 1197 KH. 

Dijalaskan kapolres, kasus itu terjadi di Jorong Muaro Gambok Kenagarian Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. "Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, anggota Satreskim mengamankan seorang laki laki dengan inisial RS (37) dengan barang bukti satu mobil," kata kapolres.

Dijelaskan kapolres, pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan Atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun.

Kasus kedua, diungkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh anggota piket Polres Sijunjung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/103/XI/2021/SPKT- Res Sijunjung, tertanggal 8 September 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan TKP di daerah Jorong Ilie, Pasar Jumak, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan RS (18). Dia diduga melakukan pencurian dan pemberatan dengan memasuki sebuah rumah di Jorong Ilie Pasar Jumak, Kenagarian Muaro.

Pelaku diduga mencuri satu laptop yang sempat disembunyikan pelaku dekat pembuangan sampah di tepi jalan menuju ke Pasar Sijunjung.

"Anggota kami menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti satu laptop dan satu buah hand free, kemudian satu sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya," kata kapolres..

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 e Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara dengan unsur barang siapa mengambil sesuatu milik orang lain dengan melawan hak yang dilakukan pada malam hari dengan memasuki sebuah rumah atau tempat tertutup lainnya. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama