Tidak Semua Informasi Bisa Diakses Publik

 Rapat tentang daftar informasi publik yang dikecualikan 


KOTA PARIAMAN-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Pariaman matangkan daftar informasi publik yang dikecualikan (DIK) dengan PPID Pembantu di ruang rapat wali kota, Senin (6/9).

Informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"DIK memiliki konsekuensi dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara proses penegakan hukum," ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Hendri yang juga selaku Pembina PPID Utama.

Dikatakan Hendri, konsekuensi DIK ini juga dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dapat mengungkapkan isi data autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, dapat mengungkapkan rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan dan informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan undang-undang.

Hendri juga sampaikan, manfaat DIK, informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka. (Ew/aa)




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama