Miliki Sabu, Dua Warga Ditangkap di Dharmasraya

 Dua warga yang diamankan di Dharmasraya


DHARMASRAYA-Sebanyak dua pelaku narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong  Mulya Baru, Kenagarian Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kamis (7/10/2021) sore.

Dari tangan pelaku diamankann barang bukti narkotika dan uang tunai serta HP. Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskrim Ipda Muhammad Isa.

Kapolres AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Resnarkoba mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan karena ada informasi dari masyarakat dengan ada orang yang menjual dan memiliki narkotika jenis sabu.

"Anggota kami melakukan penyelidikan, ternyata memang benar ada kepemilikan narkoba," katanya. 

Dua warga yang ditangkap itu, AF (34), warga Jalan Cipta Karya Ujung, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Pekanbaru dan AJ (46), warga Jorong Mulya Baru, Dharmasraya.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, dari tangan kedua pelaku tersebut ditemukan barang bukti di antaranya satu buah plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat  tujuh paket ukuran sedang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat lebih kurang 35 gram.

Kemudian satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Satu buah kotak putih yang didalamnya terdapat satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. 

Barang bukti lain, satu buah timbangan digital, 20  lembar uang pecahan Rp50 ribu, sejumlah HP. "Pelaku dan beserta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut," kata Rajulan Harahap. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama