Polda Riau Amankan 87 Kg Sabu, Tujuh Pelaku Dibekuk

 Kapolda Riau berikan keterangan pers


PEKANBARU- Berbekal akurasi informasi, Jumat (25/9/2021) pukul 05.30, Tim Subdit I Ditresnarkoba dipimpin AKBP Hardian melakukan penggeledahan di pondok kayu di Jalan Bangdes Sungai Parit, Dumai.

Di TKP tersebut tim  berhasil mengamankan lima orang. Kemudian Tim melanjutkan penggeledahan di sekitar pondok dan menemukan box berwarna biru berisikan lima buah tas berwarna hitam yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu sebanyak 87 bungkus.

Berikutnya, tim melakukan pengembangan di Jalan Moh Yamin dan Jalan Pelajar dan menangkap dua pelaku lain yang bekerja sebagai transporter (becak laut) dengan peran ssbagai pembawa narkotika jenis shabu tersebut dari boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut) perbatasan Malaysia Indonesia.

 Ketujuh tersangka, AS (20 tahun), MA (19 tahun), YF (30 tahun), MS (22 tahun), AS (20 tahun), DA (54 tahun) dan AG (52 tahun). Barang Bukti berhasil diamankan,  87 bungkus narkotika jenis shabu didalam lima buah tas, satu buah box plastik persegi warna biru tempat di simpan tas–tas yang berisi narkotika, lima buah HP, satu unit kapal pakai mesin dan satu kapal tanpa mesin.

Kapolda Irjen Agung Setia saat menggelar konferensi pers, Senin (11/10/2021) bersama Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson Siregar, Dir Resnarkoba Kombes Victor Siahaan, Kabid Humas Kombes Narto, Kabid Labfor AKBP Yani Nursyamsu serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Riau.

“Saya tegaskan tidak ada ruang bagi sindikat narkoba disini, baik itu sindikat internasional maupun sindikat lokal. Semakin lama yang saya tangkap orangnya semakin terpelajar dan memiliki intelektual yang memadai untuk tidak terjerumus dalam perdagangan narkoba,” tegas Agung.

Agung nenjelaskan pihaknya bersama seluruh stake holder, baik BNNP Riau dan lainnya ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Riau.

 “Ini masalah hukum tentu jawabannya adalah bagaimana mereka berproses hukum sebagaimana mestinya agar dihukum seberat-beratnya dan kita tahu peredaran ini masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran,” sambungnya.

Irjen Agung juga mengingatkan masyarakat yang ada di perairan agar tidak tergoda oleh rayuan pelaku narkoba. 

“Iming-iming untuk menjadi bagian menjadi bagian dari peredaran narkoba itu sangat besar disana, ingatlah itu sesuatu tidak halal dan melanggar agama apapun serta melanggar hukum pidana yang akan kita tegakkan setegak-tegaknya,” janji jenderal dua bintang tersebut. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama