Timbun Satu Ton Solar Subsidi, Warga Diamankan Polisi


AKP Afrino


PADANG-Polsek Koto Tangah, Polresta Padang membongkar praktik penimbunan solar subsidi. Barang bukti yang diamankan lebih kurang satu ton solar.

Penimbunan solar subsidi itu dibongkar Polsek Koto Tangah, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 23.30 bertempat di Jalan Jupentus, Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

"Kita mengamankan dua warga yang diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan solar yang berjumlah lebih kurang satu ton," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, Jumat (1/10/2021).

Pengungkapan penimbunan solar subsidi itu dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah yang dipimpin Kapolsek AKP Afrino. Kapolsek menyebutkan, dasar penangkapan adalah Laporan Polisi Nomor :LP/71/A/X/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.

Barang bukti yang diamankan

Pelaku yang diamankan, DS (40), AD (45) dan satu lagi masih dalam pencarian. Dikatakan Afrino, barang bukti yang diamankan dari lokasi penimbunan, satu unit mesin pompa, beberapa buah drum, belasan jeriken, dua sepeda motor dan barang bukti lainnya.

Dikatakan Afrino, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan oleh anggota Polsek Koto Tangah. Informasi itu menyebutkan, di TKP terdapat kegiatan menyalahgunakan, pengangkutan, penyimpanan BBM subsidi.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino dengan bergerak menuju lokasi bersama dengan Tim Opsnal Reskrim. "Sesampainya di TKP didapati pelaku sedang melakukan kegiatan menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan solar yang berjumlah lebih kurang satu ton," ujar Afrino.

Dikatakan Afrino, dari hasil interogasi pelaku mengakui  perbuatannya. Kegiatan itu sudah berlangsung lebih kurang dua bulan. 

"Pelaku beserta barang bukti kita bawa dan diamankan ke Polsek Koto Tangah. Kedua pelaku dilakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," ujar Afrino. (ed)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama