ASN Harus Berinovasi Mewujudkan Reformasi Birokrasi

 Wakil gubernur beri sambutan


PADANG-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat koordinasi dan uji publik rancangan Kebijakan Menteri PANRB Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, yang diselenggarakan di Hotel Truntum Padang, Selasa (16/11/2021).


Rancangan kebijakan yang dimaksud, berupa rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan rancangan Peraturan Presiden tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan, di era globalisasi, di tengah percepatan revolusi industri 4.0 dan untuk menjaga eksistensi bangsanya, serta membangun kesejahteraan rakyat yang memiliki birokrasi dengan performance handal adalah kunci utama keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

"Reformasi birokrasi merupakan landasan penting yang wajib mengaliri denyut dan nadi kinerja pemerintahan, agar hubungan fundamental negara dan rakyat semakin kokoh, masyarakat semakin percaya dan memberi legitimasi publik, sehingga membuat pemerintah semakin percaya diri menjalankan programnya," kata Audy Joinaldy.

Menurut wagub, saat ini dunia yang semakin borderless sehingga masyarakat makin mendambakan pelayanan pemerintahan yang cepat dan tidak terbatas jarak, ruang dan waktu, ditambah lagi postur birokrasi Indonesia yang sangat besar terbentang struktur pemerintahan pusat dan daerah, geografi kepulauan yang menjadi kendala percepatan program pembangunan, dan diversitas karakter dan budaya lokal yang kental di setiap individu aparatur.  

"Maka pemerintah dituntut untuk selalu berinovasi dan adaptif terhadap tuntutan perubahan dewasa ini," ucapnya.

Berangkat dari hal tersebut, percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah menjadi hal yang sangat urgent dilaksanakan.  "Sehingga birokrasi yang selama ini identik dengan layer yang berlapis-lapis dan terkesan kaku, dapat bertransformasi menjadi birokrasi yang adaptif, efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," sebutnya.

Kebijakan penyederhanaan birokrasi ini bertujuan mempercepat pengambilan keputusan yang lebih fleksibel serta proses bisnis (draft, review dan approval) yang lebih sederhana, agar tercipta birokrasi yang lebih dinamis, agile, profesional, efektif dan efisien dalam pelayanan publik. 

Selain untuk mewujudkan visi Indonesia maju, penyederhanaan birokrasi juga sebagai respon pemerintah dalam menghadapi tantangan global saat ini yang merubah cara kerja secara drastis dengan transformasi digital.  "ASN dituntut memiliki berkeahlian dan kompeten dengan kerja cepat, adaptif dan inovatif," ujarnya.

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menyampaikan secara virtual, pemerintah terus berupaya melakukan percepatan penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan dan Reformasi Birokrasi dalam mewujudkan pemerintah daerah semakin adaptif, cepat, dan hadir melayani masyarakat.

Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi. 

Rini mengatakan, adanya rsitektur SPBE diharapkan tidak ada lagi belanja teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk membangun aplikasi yang sejenis antar IPPD. 

"Tidak ada lagi pembangunan infrastruktur SPBE yang terpisah-pisah, karena pada dasarnya kita berada di rumah yang sama, memiliki tujuan yang sama, yaitu terwujudnya SPBE yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi pelayanan publik yang berkinerja tinggi," ungkapnya.  (rls)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama