DPRD Padang Sahkan Ranperda Retribusi Jasa Umum Jadi Peraturan Daerah

Ketua DPRD, Syafrial Kani menyerahkan berita acara pengesahan Perda.


PADANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang sahkan Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Jasa Umum sah jadi peraturan daerah. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Senin (15/11/2021). Keputusan diambil setelah fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir.


Selain, membahas retribusi jasa umum, juga ada pengajuan Ranperda Perubahan Atas Perda Tentang RPJMD 2019-2024. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Syafrial Kani, didampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD, Hendrizal Azhar dan diikuti anggota DPRD. Hadir Walikota, Hendri Septa, Pj Sekda Arfian beserta para asisten, Kepala OPD di lingkungan pemerintah kota, baik secara langsung maupun virtual.

Rapat paripurna sesi pertama, Wali Kota Hendri Septa mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).


Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani menandatangani pengesahan peraturan daerah.


Walikota mengatakan Perda Retribusi Jasa Umum ini dihadirkan untuk menyesuaikan perubahan aturan terbaru dari pemerintah provinsi atau pusat.

"Kita berharap melalui Perda ini bagaimana nilai atau besaran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Selain itu memang seyogyanya sudah kita lakukan pembenahan. Karena retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya dengan yang sekarang. Maka itu perlu kita sesuaikan dengan menghadirkan Perda yang baru di sahkan ini," ujar Hendri.

Hendri Septa menambahkan, pihak ke depan akan mensosialisasikan poin-poin di dalam Perda tersebut. "Kita akan menyosialisasikan secara masiv kepada masyarakat agar bisa memahami perubahan retribusi jasa umum ini. Diantaranya yakni retribusi parkir bagi kendaraan umum, retribusi pemakaman dan beberapa lagi lainnnya," kata wali kota

Di sesi kedua, Wali Kota Hendri Septa juga menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024.

Dalam pelaksanaan RPJMD 2019-2024 yang telah dilaksanakan dalam RKPD dan APBD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, mengalami beberapa hal yang mendasari perubahan terhadap RPJMD tersebut.

Walikota Hendri Septa bersama pimpinan DPRD.

Seiring terbitnya beberapa peraturan baru dari pemerintah pusat, kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap pencapaian target-target indikator kinerja pembangunan Kota Padang, serta target pendapatan daerah baik dari pendapatan transfer maupun dari pendapatan asli daerah (PAD).

"Selain itu juga guna melakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Barat 2021-2026," sebut wali kota

Perubahan RPJMD 2019-2024 ini, kata wali kota, tentu menjadi tonggak penting Pemko Padang dalam mengarungi tiga tahun menjelang akhir periode RPJMD 2019-2024.

Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan dan pagu indikatif kerangka pendanaan serta indikator kinerja yang kita susun ini merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah," katanya.

Begitu juga kepada seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber data yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Padang secara berkelanjutan sekaligus mewujudkan visi dan misi serta program unggulan Pemko Padang.



Walikota Padang, Hendri Septa menandatangani Ranperda Retribusi Jasa Umum jadi Perda.

"Kita berharap gambaran umum pokok-pokok perubahan pada RPJMD Padang 2019-2024 ini dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Semoga untuk penyempurnaannya dapat dibahas bersama DPRD Kota Padang melalui rapat-rapat dewan selanjutnya," pungkas Hendri Septa menyampaikan.

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita menyambut baik dan mengapresiasi DPRD yang telah menyetujui Ranperda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda)," ungkap wali kota.

Wali kota menyebut, Perda Retribusi Jasa Umum ini dihadirkan untuk menyesuaikan perubahan aturan terbaru dari pemerintah provinsi atau pusat.

"Kita berharap melalui Perda ini bagaimana nilai atau besaran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Selain itu memang seyogyanya sudah kita lakukan pembenahan. Karena retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya dengan yang sekarang. Maka itu perlu kita sesuaikan dengan menghadirkan Perda yang baru disahkan ini. (ADVERTORIAL)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama