Kapolda Riau Patroli Udara Hingga ke Perbatasan Sumbar, Ini Hasilnya

 Kapolda berikan keterangan pers


PEKANBARU-Pengawasan sekaligus penindakan hukum terhadap maraknya praktik ilegal loging pada sejumlah kawasan di Riau diintensifkan. Kapolda Irjen Agung Setya Imam Efendi, Sabtu (27/11/2021) memperluas wilayah patroli Udara ke kawasan Kamparyang berbatasan langsung dengan Sumatera Barat.

Hasilnya, jenderal bintang dua itu kembali menemukan adanya praktik illegal logging pada beberapa lokasi sekaligus memantau langsung praktik pembabatan hutan yang seharusnya terjaga kelestariannya.

Kapolda menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah konkrit dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. "Aktivitas ilegal loging memang benar adanya dan perbuatan melawan hukum ini harus dihentikan. Kita fokus penyelamatan hutan di Riau," tegas Agung Setya Imam Efendi usai landing patroli udara di Bandara Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru.

Dikatakan kapolda, hutan adalah aset negara yang harus dijaga dengan baik kelestariannya. Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan di lapangan, seratus personel Brimob Polda juga diterjunkan ke beberapa lokasi untuk melakukan pengawasan secara langsung.

"Seratus personel Brimob juga telah kita turunkan dan ini juga bagian tindak lanjut di lapangan atas apa yang kita temukan," sambung Irjen Agung.

Kepala Kanwil DJKNRSK Riau Sumbar-Kepri, Soni Sudarsono mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kapolda Riau yang berkomitmen dalam penyelamatan hutan dengan menindak tegas pelaku perusakan hutan atau ilegal loging. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Riau.

"Kita akan terus berkoordinasi dan saya menyaksikan bersama Kapolda bagaimana hutan yang menjadi aset negara telah dirusak. Ini harus dihentikan," kata Soni.

Kegiatan ilegal loging menurutnya perbuatan melawan hukum sekaligus memberikan dampak luas bagi kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan semakin nyata dan perlu tindakan serius.

Soni mengaku belum dapat menjabarkan seberapa besar kerugian negara yang diakibatkan aktivitas ilegal loging. "Untuk nilai kerugian negara belum dapat disimpulkan. Perlu adanya proses dan penghitungan atas bentuk barang yang ditemukan," tutup Soni. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama