Polresta Pekanbaru Ungkap Aksi Pornografi

 Kapolresta Pekanbaru berikan keterangan pers


PEKANBARU-Polresta Pekanbaru ungkap tindak pidana pornografi. Pelaku live di media sosial lantaran ingin mendapatkan komisi. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang ITE.


Kapolresta Kombes Pria Budi adakan konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pornografi dan Undang-Undang, Jumat (5/11/2021). Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumbantoruan dan Humas Ipda Syafriwandi.

Dijelaskan kapolres, penangkapan pelaku berawal dari aduan masyarakat tentang seorang Wanita yang mempertontonkan diri secara live. "Wanita itu mempertontonkan diri di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan Sat Reskrim pelaku dengan inisial R (20) diamankan," ujar Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, tujuan pelaku untuk mendapatkan komisi berupa uang. "Pelaku memulai aksinya semenjak Oktober 2021 dengan meminta tolong kepada  mucikari TH untuk membuatkan username. Pelaku mempertonton perbuatan tak senonoh," katanya.

Kapolresta mengatakan pelaku mendapatkan komisi dari seorang mucikari yang membuatkan pelaku username. "Pelaku mendapatkan komisi Rp3.946.000," kata kapolresta. Sementara muncikari sedang dicari polisi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh set pakaian untuk live, HP dan lainnya. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama