Kapolres dan Kasat Reskrim berikan keterangan pers. |
Dikatakan kapolres, kasus yang menonjol yang terjadi 14 Desember lalu. Kasus itu berawal dari Ketua DPRD yang langsung ditindaklanjuti Polsek Okaba.
Dikatakan Kasat Reskrim, antara korban dengan tersangka ada cecok mulut, kemudian mereka makan bersama dan minum minuman beralkohol. Pada 14 Desember, sekitar pukul 11.00, korban menegur pelaku yang hendak membeli rokok. Kemudian korban menempeleng pelaku.
"Pelaku yang tidak terima langsung keluar dan membawa senjata tajam datang dan menganiaya korban di muka ada tiga sayatan, ada luka di bagian lutut dan lengan korban juga,” ungkapnya
Korban atas nama SO, sedangkan pelaku berinisial YO (28) dengan pekerjaan sebagai buruh harian. Pelaku dijerat dan dikenakan pasal 354 subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun kurungan.
“Penangkapan pelaku oleh personel Brimob dan personel Polsek Okaba yang melaksanakan tugas pengamanan di sana dan langsung di bawa ke kota untuk diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Merauke guna dilakukan proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Najamuddin. (farid)