Dua Pelaku Curanmor di Dabo Singkep Diringkus Polisi

Polisi berikan keterangan pers terkait kasus curanmor

LINGGA-Polsek Dabo Singkep  ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan tersangka IF (33) dan RA (28). Polisi adakan jumpa pers di Mapolsek Dabo Singkep, Kamis (16/12/2021).

Konfrensi pers dihadiri Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akhmadi, Kanit Reskrim Aipda Safri dan personel polsek.

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman melalui Kapolsek Dabo Singkep menyampaikan, tersangka IF diamankan Unit Reskrim Polsek Daik Lingga dalam kasus pencurian satu unit HP di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga.

Dari keterangan tersangka IF, mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban RS di Jalan Telkom Setajam, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep bersama temannya tersangka RA dan sepeda motor hasil curian tersebut disimpannya di rumahnya Desa Pangak Darat, Kecamatan Lingga.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri bersama anggota berangkat ke Daik Lingga guna menindaklanjuti informasi tersebut dan berkerja sama dengan Polsek Daek Lingga untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RA.

"Sesampai di Daek lingga dilakukan pencarian terhadap tersangka RA untuk dilakukan penangkapan  dan ketika akan melakukan Penangkapan, tersangka RA melarikan diri ke hutan dan bersembunyi tetapi atas bantuan serta kerja sama dengan masyarakat, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Daek Lingga. Selanjutnya tersangka IF bersama tersangka RA beserta sepeda motor dibawa ke Polsek Dabo Singkep," ungkap Iptu Akmadi. (eka)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama