Kereta Api Tabrak Angkot di Medan, Ini yang Terjadi pada Sopir


Angkutan kota di Medan yang ditabrak kereta api

MEDAN-Peristiwa tabrakan antara keretapi api dengan angkot di Medan masih jadi buah pembicaraan masyarakat. Bukan saja di Sumatera Utara, tapi juga Indonesia.

Dalam sebuah video yang beredar luas, angkutan kota warna kuning terus berjalan mendekati perlintasan kereta. Saat bersamaan, kendaraan lain telah berhenti karena ada kereta yang akan lewat.

Warga pun bertanya, kenapa sopir tak berhenti. Kini, sopir angkot berinisial HM (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan. 

Dari pemeriksaan polisi, terungkap kalau sebelum mengemudikan angkot, HM sempat mengonsumsi minuman keras alias tuak dan sabu-sabu.

"Saat di pangkalan, yang bersangkutan mengakui mengonsumsi minuman beralkohol atau tuak dengan rekan rekannya sesama supir lalu mengemudikan angkot," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Senin (6/12).

Riko menyebutkan tersangka HM saat diperiksa penyidik mengaku positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tes urine HM juga menyatakan positif narkoba jenis metaphetamine.

"Yang bersangkutan (tersangka) juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif metaphetamine," jelasnya yang dikutip dari CNNIndonesia.

Riko menyebutkan HM yang merupakan warga Batangkuis, Tanjung Morawa itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 331 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dari pemeriksaan awal yang bersangkutan sudah 20 jadi supir angkot, namun tidak punya surat izin mengemudi (SIM)," jelasnya.

Angkot yang dikemudikan HM menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Sei Agul, Kota Medan pada Sabtu (4/12/2021) sore. Pada saat bersamaan kereta api jurusan Binjai-Medan sedang melintas. Kereta api menabrak angkot yang membawa delapan penumpang itu. (*)





Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama