Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Polda Papua Tetapkan Delapan Tersangka


Kombes Ahmad Musthofa Kamal

JAYAPURA-
Polda Papua melalui Direktorat Reskrimum menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan LP/ A / 182 / XII / 2021 /SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua, tertanggal, 1 Desember 2021. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin Dir Reskrimum Kombes Faisal Ramandani.

Untuk tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera BK di GOR Cenderawasih, membuat bendera BK dan spanduk serta pemimpin rapat pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi pengibaran bendera BK dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua dan ketujuh lainnya.

Sedangkan ketujuh tersangka lainnya ikut dalam pengibaran bendera BK serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua, mengikuti rapat 30 November 2021 di Asrama Maro, terkait persiapan aksi pengibaran bendera dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua serta membentangkan spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan Papua merdeka selama longmarch.

Kejadian tersebut berawal Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIT di sekitar Asrama Maro Padang Bulan yang dihadiri kurang lebih 20 pemuda/pemudi telah dilakukan pertemuan untuk merencanakan pelaksanaan kegiatan memperingati HUT West Papua ke-60 pada 1 Desember yang akan dilaksanakan di halaman GOR Cenderawasih Jayapura dengan cara menaikan bendera Bintang Kejora.

Kemudian pada Rabu 1 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIT, delapan pemuda melakukan mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Jayapura.

Kemudian dilanjutkan longmarch menuju kantor DPRP Papua, namun saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan dengan membawa bendera Bintang Kejora dan spanduk.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Kamis (2/12/2021) mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni adanya persesuaian antara keterangan saksi, petunjuk dan barang bukti yang diperoleh maka patut diduga kuat pada 30 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIT bertempat di sekitar Asrama Maro telah terjadi perencanaan/niat.

Dijelaskannya, pada 1 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIT bertempat di Halaman GOR Cenderawasih telah terjadi peristiwa hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dilakukan delapan tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk melakukan Kejahatan terhadap keamanan negara. (farid)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama