Tiga Tahun Belakangan, Kasus Narkotika Meningkat di Dharmasraya

Iptu Rajulan

DHARMASRAYA-Dalam kurun tiga tahun belakangan, terdapat kenaikan kasus narkotika di Kabupaten Dharmasraya. Khusus tahun ini saja, polisi mengungkap 37 kasus dengan 51 tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan, Kamis (30/12/2021) di ruangan kerjanya.

Dia menyebutkan, Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya sejak awal tahun hingga Desember mengungkap 37 kasus. "Perinciannya, sabu 32 kasus, ganja kering empat kasus dan kemudian kasus obat keras satu kasus," kata Rajulan.

Ditambahkan, dari pengungkapan kasus sebanyak itu, terdapat 51 warga yang dijadikan tersangka. Tersangka kasus sabu 44, ganja kering enam tersangka dan satu tersangka kasus obat keras.

"Sebagian tersangka ada yang menjalani putusan pengadilan dan ada yang menjalani proses sidang," kata Rajulan. 

Dikatakan, barang bukti narkotika diamankan sepanjang tahun ini, sabu 4.149.77 gram, ganja kering 920.81 gram dan ektasi tiga butir. "Barang bukti tersebut diamankan di Satuan Reserse Narkotika dan sebagian tekah dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.

Ditambahkan Iptu Rajulan, dalam kurun tiga tahun belakangan terdapat kenaikan kasus tindak pindana narkotika. Pada 2019 28 kasus, pada 2020 ada 31 kasus sedangkan pada tahun ini 37 kasus.

Merujuk pada data itu, ada kecenderungan kasus narkotika meningkat. "Oleh sebab itu perlu peran kearifan lokal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika," katanya.

Rajulan menghimbau masyarakat Dharmasraya untuk tidak bermain main dengan narkotika, apa pun bentuknya. "Apabila masyarakat tahu kegiatan orang atau kelompok masyarakat yang melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut, laporkan ke polisi terdekat dan akan kami tidak tegas," kata Iptu Rajulan. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama