Diduga Terlibat Judi Online, Warga Diamankan di Tanjung Ampalu

 Barang bukti yang diamankan dari tersangka


SIJUNJUNG-Seorang warga yang diduga pelaku judi online ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Sijunjung di Jorong Aur Gading, Nagari Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Kabupaten  Sijunjung, Senin (17/1/2022). Dari dari tangan pelaku diamankan dua HP dan uang tunai Rp346.000 serta kertas rekapan angka.

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.  Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Kamis (20/1/2022) menyebutkan, anggotanya mengamankan warga yang diduga terlibat dalam judi online. Tersangka dalam kasus itu berinisial MK (48).

Dikatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait permainan  judi online di daerah tersebut. 

"Mendapat informasi, anggota kami  melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan," kata Abdul Kadir. 

HP milik pelaku digunakan sebagai alat unuk membuka situs judi online (togel online). Kemudian, HP satu lagi digunakan pelaku untuk menerima   pesanan angka. 

"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Sijunjung," kata Abdul Kadir Jailani. (eko)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama