Barang bukti yang diamankan dari tersangka |
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani. Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Kamis (20/1/2022) menyebutkan, anggotanya mengamankan warga yang diduga terlibat dalam judi online. Tersangka dalam kasus itu berinisial MK (48).
Dikatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait permainan judi online di daerah tersebut.
"Mendapat informasi, anggota kami melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan," kata Abdul Kadir.
HP milik pelaku digunakan sebagai alat unuk membuka situs judi online (togel online). Kemudian, HP satu lagi digunakan pelaku untuk menerima pesanan angka.
"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Sijunjung," kata Abdul Kadir Jailani. (eko)