KPK Keluarkan Empat Rekomendasi, Bupati Solok Siap Hentikan Proyek Reklamasi Danau Singkarak

 Bupati Epyardi Asda


PADANG-Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan siap mematuhi dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Barat untuk menghentikan proses reklamasi atau pembangunan pendukung sektor kepariwisataan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak. 

Hal itu disampaikan Bupati Epyardi Asda dalam rapat perkembangan kegiatan pembangunan di Danau Singkarak di ZHM Premiere Hotel, Padang, Jumat (28/1/2022).

Menurut Epyardi, Pemkab Solok telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti Instruksi dari Gubernur Sumatera Barat untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan reklamasi. Pihaknya juga mengatakan siap mendengarkan arahan pemprov sesuai dengan aturan.

“Saya siap mengikuti apapun keputusan dari pemerintah daerah, untuk menertibkan dan membongkar kembali atau memulihkan lokasi tersebut,” ungkapnya.

Bupati mengungkapkan dirinya akan patuh dan taat terhadap setiap perintah dan instruksi yang diperintahkan gubernur. Selain itu, penghentian proses pengerjaan di kawasan wisata Danau Singkarak ini sejatinya telah diberhentikan sejak dua pekan lalu.

“Proses pengerjaan di sana telah lama kita suruh berhenti dan sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan sampai ada izin dari pihak pemerintah provinsi karena kewenangan kawasan danau adalah pihak pemerintah provinsi,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan focus group discusion (FGD), Deputi Koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono, KPK telah menetapkan empat poin rekomendasi terkait penyelamatan danau prioritas. 

Pertama, seluruh pemangku kepentingan segera mengimplementasikan rekomendasi atau pengawasan terhadap program penyelamatan danau prioritas nasional di Sumatera Barat.

Kedua, seluruh pemangku kepentingan segera menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi strategi penyelamatan danau prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. 

Ketiga, inventariasi perijinan dan non perizinan yang ada di Sumatera Barat dan memastikan telah dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan seluruh layanan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP serta mengefektifkan implementasinya. 

Keempat, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki ijin di badan danau maupun sepadan danau. (Dinas Kominfotik Sumbar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama