Satresnarkoba Polres Tanah Datar Tangkap Terduga Pemakai Ganja

 Para tersangka yang diamankan polisi



BATUSANGKAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap enam terduga penyalahgunaan daun ganja kering.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Sabtu (15/1/2022) menyebutkan, keenam tersangka adalah, FY (33), A (30), Y (47), MF (36), IG (38) dan satu warga lagi masih di bawah umur.

Pelaku FY diringkus saat berada di Pasar Ternak Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum. Dari tangan tersangka ditemukan dua linting ganja kering di dalam jok sepeda motornya.

Sementara tersangka A dan Y, kakak beradik diringkus di rumahnya di Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan. Kemudian terhadap tiga pelaku lainnya yang merupakan warga Nagari Simabur, dengan inisial MF dan IG serta satunya masih belum dewasa, diringkus tidak jauh dari rumah inisial A diduga sedang menggunakan narkotika jenis ganja.

Barang bukti yang disita empat paket ganja kering dan tiga lenting ganja kering, satu kotak permen pagoda berisikan daun ganja kering, dan satu sepeda motor. (*)




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama