Sepanjang 2021, Polres Wondana Tangani 133 Tindak Pidana

Jajaran Polres Wondama foto bersama

WONDANA-Kepolisian Resor Teluk Wondama mencatat 133 kasus tindak pidana yang ditangani sepanjang 2021. Jumlah tersebut berkurang atau menurun 31 kasus dibanding 2020 yang mencapai 164 kasus.

Sementara untuk selang waktu terjadinya tindak pidana (crime clock) atau jarak waktu antara tindak kejahatan yang satu dengan tindak kejahatan lainnya pada 2021 adalah 65 jam, 51 menit dan 53 detik.

Dibandingkan dengan 2020 yang tercatat 53 jam, 33 menit dan 40 detik maka crime clock pada 2021 mengalami kenaikan mencapai 12 jam 18 menit dan 13 detik  

"Hal ini menunjukkan situasi Kamtimbas di 2021 lebih baik daripada di 2020,” kata Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru, baru-baru ini.

Berdasarkan data gangguan Kamtimbas tersebut, tercatat crime rate atau risiko penduduk yang terkena kejahatan sepanjang 2021 menurun atau lebih kecil dari pada 2020.

Crime rate di 2020 berjumlah 394 orang dan di 2021 menurun menjadi 319 orang atau turun 75 orang,“ ucap Ndaru, sapaan karib Kapolres Teluk Wondama.

Terdapat lima kejadian tindak pidana dengan jumlah kasus tertinggi di sepanjang 2021. Masing-masing kecelakaan lalu lintas (lakalantas), penganiayaan, pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Secara umum, keseluruhan tindak pidana yang terjadi (crime total) sepanjang 2021 mengalami penurunan 19 persen dibanding 2020.

Sementara penyelesaian perkara mengalami peningkatan 15 persen dari  2020. Tercatat, 156 kasus yang berhasil diselesaikan sepanjang 2021 atau 117 persen dari total 136 kasus. (farid)


Jumlah penyelesaian tindak pidana pada 2021 lebih besar dari keseluruhan kasus yang terjadi karena sudah termasuk beberapa kasus di tahun-tahun sebelumnya yang belum sempat dituntaskan.


“Jadi 156 kasus itu terdiri dari 25 P-21 atau berkas yang dinyatakan lengkap, SP2 ada 1 kasus, SP3 ada 3 kasus juga ada yang ADR (penyelesaian di luar hukum). Jadi kita bersyukur masyarakat masih, apabila ada permasalahan masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, secara adat, “jelas Kapolres kelahiran 1981 itu.


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama