Tim Jatanras Polda Riau Ringkus Delapan Pembakar Mobil Lapas

 Kapolda Riau berikan keterangan pers


PEKANBARU- Hanya dalam kurun waktu empat hari, aparat kepolisian dari Subdit III Ditreskrimum Polda Riau bersama tim Sat Reskrim Polresta ringkus delapan terduga pelaku pembakaran mobil dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru.

Penangkapan delapan terduga pelaku itu pada beberapa TKP di Pekanbaru. Saat menggelar konferensi pers, Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal, mengatakan penangkapan itu dilakukan, Senin (24/1/2022), empat hari setelah pembakaran yang terjadi pada Kamis (20/1/2022).

“Sejak kejadian Kamis, Saya kasih waktu satu minggu kepada Direktur Krimum Kombes Teddy untuk ungkap kasus ini. Hari Kamis saya perintahkan, Senin sudah ditangkap delapan tersangka,” kata Irjen M Iqbal, Selasa (25/1/2022).

Mantan Kapolda NTB itu menguraikan, delapan pelaku itu berinisial BH yang mencari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, RS otak pelaku yang juga merupakan narapidana narkoba di Lapas Gobah, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH.

Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.

“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum,” tutup M Iqbal.

Insiden pembakaran mobil dinas KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba ini, Kamis (20/1/2022) dinihari, sekitar pukul 04.00. Awalnya Efendi dibangunkan ketua RT setempat.

Ketua RT yang pertama kali memberitahu kepada Efendi kalau mobil dinas Jenis Isuzu Panther warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1442 TP, yang terparkir di depan rumah Efendi terbakar.

Selanjutnya Efendi terbangun dan mengambil selang air untuk memadamkan api. Setelah api padam warga menemukan botol air mineral yang berisikan sisa BBM jenis pertalite. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama