Diduga Miliki Sabu, Dua Warga Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru

 Dua warga yang diamankan polisi



PEKANBARU-Satuan Resnarkoba Polresta Pekanbaru amankan dua tersangka kepemilikan sabu dengan berat kotor 6,34 gram. Kedua tersangka diamankan Sabtu (5/2/2022) malam pada dua lokasi berbeda. 


Tersangka MR (20) diamankan di Jalan HR. Soebrantas, Kecamatan Tampan, tepatnya di pinggir jalan, sementara tersangka MAI (25) diamankan di JaLan HR. Soebrantas, Kecamatan Tampan, tepatnya dirumah tersangka.

Penangkapan bermula adanya aduan dari masyarakat yang mengatakan sering terjadinya transaksi narkoba di Jala. HR. Soebrantas. Mendapat informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri memerintahkan tim opsnal untuk melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan tersangka MR.

Ryan Fajri menyebutkan, dua tersangka itu terkait kasus kepemilikan sabu.  "Hasil pengembangan dari tersangka MR, kami mendapatkan informasi sabu tersebut didapatkan dari tersangka MAI. Mendapat informasi tersebut kami berhasil mengamankan tersangka MAI," katanya, Selasa (8/2/2022).

Tersangka MAI mengaku kepada petugas, sabu tersebut didapat dari MHA yang merupakan Napi Rutan Sialang Bungkuk. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa lima paket plastik bening berisikan narkotika jenis ssabu, satu kotak rokok, dua buah HP, sebuah dompet, uang tunai Rp350 ribu, satu sepeda motor dan puluhan plastik bening. (ES/Humas Polresta Pekanbaru)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama