Diduga Peras dan Ancam Petugas SPBU, Dua Tersangka Diamankan Polres Pemalang

 Dua tersangka ditahan Polres Pemalang.


PEMALANG-Polres Pemalang mengamankan dua tersangka dengan inisial J (45) dan MMS (30). Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman. Keduanya mengaku berprofesi wartawan dalam melakukan aksinya.

Kapolres AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres Pemalang pada sebuah SPBU, Kamis (3/2/2022) malam.

Kapolres AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. "Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini," jelas kapolres.

Selain mengamankan tersangka, kapolres mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

"Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka," jelas kapolres.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun," imbuh Kapolres. (SAS)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama