DPRD Usulkan Ranperda, Wali Kota Padang Bilang Begini


Wali kota dan pimpinan serta anggota dewan kumandangkan lagu Indonesia Raya


PADANG-Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Padang usulkan rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif dewan. Ranperda itu ditanggapi oleh Wali Kota Padang. Wali kota menyebut, selanjutnya usulan itu akan dibahas dan perlu kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.


Keempat ranperda yang diusulkan DPRD tersebut, di antaranya Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro serta Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Ranperda tentang Masjid Paripurna.

"Atas nama pemerintah kota kami menyambut baik empat Ranperda Inisiatif Komisi-Komisi DPRD ini. Semoga semua ranperda ini dapat dibahas dan disempurnakan secara mendalam oleh semua unsur dan ditetapkan menjadi Perda sesuai waktu yang ditentukan. Insya Allah bermanfaat bagi masyarakat dan untuk kemajuan Kota Padang tentunya," kata wali kota dalam rapat paripurna di ruang sidang utama dewan, Senin (14/2/2022).

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen itu pun diikuti para pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait lainnya.

Wali kota dan wakil ketua DPRD

Arnedi Yarmen menuturkan, rapat raripurna kali ini adalah tindak lanjut dari empat Ranperda terkait yang disampaikan oleh Komisi I, II, III dan IV DPRD Kota Padang pada sidang paripurna 7 Februari 2022.

"Alhamdulillah hari ini telah ditanggapi secara resmi oleh bapak Wali Kota Padang. Semoga ke depan dapat kita bahas bersama dalam rapat komisi bersama jajaran Pemko dan stakeholder terkait. Kita tentu berharap dalam waktu yang tidak begitu lama empat Ranperda tersebut bisa ditetapkan menjadi Perda," ucap Arnedi Yarmen.

Ia menambahkan, sejatinya empat Ranperda inisiatif tersebut merupakan Ranperda yang sangat strategis dan merupakan dukungan DPRD Kota Padang kepada Pemko Padang dalam menjalankan tugas pemerintahan, peningkatan perekonomian, keagamaan dan tugas lainnya.

"Tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dan agar Ranperda ini lebih aplikatif dan dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat, perlu harmonisasi dan sinkronisasi dengan Peraturan Perundang-undangan terkait. Sehingga Ranperda yang akan disepakati nantinya tidak berimplikasi hukum di kemudian hari," jelasnya.


Wali kota sampaikan tanggapan


Ini dia usulan itu

Usulan ranperda inisiatif itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (7/2/2022) di gedung dewan Jalan Sawahan Padang. Rapat paripurna tersebut dihadiri Pj Sekdako, Fitriati.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Arnedi Yarmen, didampingi unsur pimpinan, Ilham Maulana, Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar dan anggota dewan lainnya. Selain itu, perwakilan unsur forkopimda ikut hadiri rapat paripurna tersebut.

Wakil Ketua DPRD, Arnedi Yarmen menyampaikan apa yang telah disampaikan dalam paripurna tentang penyampaian empat ranperda inisiatif itu selanjutnya dapat dibahas dan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal yang paling menarik dari usulan DPRD tersebut, adalah Ranperda Masjid Paripurna Kota Padang. Menurut anggota dewan, masjid paripurna adalah masjid yang manajemen, pengembangan sumber daya, dan tata kelola dilakukan oleh pemerintah kota atau masjid yang didirikan masyarakat kemudian dihibahkan dan atau dilakukan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Padang. 

Selanjutnya juga dasar hukum yang dipakai, telah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya. 

Ranperda tersebut disampaikan anggota DPRD, Zulhardi Z Latif dari Fraksi Golkar PDI Perjuangan. Empat ranperda dimaksud, masing-masing Ranperda tentang Kearsipan, Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dan Ranperda Masjid Paripurna.


Penyampaian usulan ranperda

Dikatakan Zulhardi Latif, hal yang melatar belakangi perlunya diusulkan ranperda tentang Kearsipan adalah melalui studi awal, terutama melalui desk studi  dengan menelusuri berbagai kepustakaan.

Literatur terkait dengan kearsipan untuk bagaimana meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang prima melalui kebijakan kearsipan, norma dan standar, prosedur dan kriteria kearsipan yang ideal untuk terwujudnya pengelolaan arsip yang baik dalam mewujudkan good governance, serta bagaimana sistem pertanggungjawaban pengelolaan arsip yang tepat terukur untuk menjamin kearsipan yang baik.

Selanjutnya dasar hukum yang dipakai, telah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.

Kemudian yang melatar belakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro adalah sistem ekonomi kerakyatan yaitu suatu sistem 

Ekonomi rakyat sendiri merupakan kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada apa saja yang dapat mereka usahakan dan kuasai. 

Tujuan ekonomi kerakyatan tersebut pada dasarnya adalah untuk membantu rakyat miskin dalam memenuhi derajat kebutuhan dasar melalui pembangunan ekonomi berskala kecil dan menengah.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah disahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, selanjutnya disebut Undang-Undang UMKM. 


Anggota dewan dan hadirin kumandangkan lagu Indonesia Raya

Sementara yang melatarbelakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Padang telah berlangsung dalam beberapa kurun waktu 11 tahun yang lalu pasca terjadinya bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, longsor maupun bencana banjir rob pantai.

Untuk upaya pembangunan perumahan bertujuan berupa pembangunan rumah susun, baik yang dikelola langsung oleh pemerintah maupun swasta.  Namun kenyataan selama ini dinilai belum optimal dimanfaatkan oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah. (ADVERTORIAL)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama