Polsek Limapuluh Ringkus DPO Pelaku Curat

 Ilustrasi. (grid.id)



PEKANBARU-Polsek Limapuluh mengamankan satu DPO yang diduga pelaku tindak kejahatan dengan pemberatan yang beraksi pada sebuah tempat di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. 


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita menyebutkan, jajarannya mengamankan satu DPO pencurian. "Sebelumnya dua pelaku diamankan," kata kapolsek, Minggu (6/2/2022). 

Dijelaskan kapolsek, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Jalan Setia Budhi, Kelurahan Pesisir. Berbekal informasi itu, Kapolsek Dany Adhika Karya Gita memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman bersama Panit Opsnal Ipda Erohiman dan tim bergerak untuk menangkap pelaku. 

"Tidak sia-sia, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku NA yang selanjutnya pelaku dibawa Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum selanjutnya," kata dia. 

Dijelaskan kapolsek, ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama K dan N dengan mencuri AC Sentral sebanyak enam enam unit. "Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp30 juta," ujar Kapolsek Limapuluh. 

Polisi mengamankan satu unit outdoor AC Central dengan kondisi hanya sarangnya fan komponen isinya sudah tidak ada lagi. Kemudian petugas juga mengamankan barang bukti satu buah tang potong. "Jadi kita telah menangkap seluruh pelaku pencurian yang berjumlah tiga orang," kata kapolsek. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama