20 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Khusus

 Pejabat Kemenkumham Jateng beri keterangan pers


SEMARANG- Sama seperti peringatan hari besar keagamaan lainnya, Remisi Khusus juga diberikan kepada narapidana penganut agama Hindu pada peringatan Hari Raya Nyepi. 


Tahun ini, di Jawa Tengah, ada 20 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Pelaksana Tugas Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin menegaskan, pemberian remisi adalah hak semua narapidana.  "Semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, baik Remisi Umum yang biasanya diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan atau Remisi Khusus yang diberikan pada peringatan Hari Besar Keagamaan," ujarnya, Kamis (3/3/2022).

Dia menambahkan, tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, sekaligus motivasi bagi narapidana untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. 

Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai dua bulan. 

Remisi khusus satu bulan diberikan kepada 11 narapidana, empat mendapatkan remisi satu bulan 15 hari dan lima orang lainnya mendapatkan remisi dua bulan. 

Dari 46 lapas dan rutan di Jawa Tengah, hanya enam lapas dan rutan yang narapidananya memenuhi syarat dan diberikan remisi, Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan, Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan, Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas II A Sragen dan Lapas Kelas II B Brebes.

Bila dilihat dari tindak pidananya, ada 17 terpidana kasus narkotika yang mendapat remisinya, selebihnya tiga orang merupakan kasus pidana umum. 

Pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.  Untuk remisi khusus Hari Raya Nyepi 2022, anggaran yang bisa dihemat Rp15.390.000. (SAS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama