DPRD Payakumbuh Sahkan Perda Trantibum

 Wali Kota Payakumbuh tanda tangani perda yang disahkan DPRD



PAYAKUMBUH-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum disahkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna di DPRD Payakumbuh, Senin (7/3/2022).


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Wulan Denura didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan dihadiri Wali Kota Riza Falepi, anggota DPRD, Sekretaris Dewan Yon Refli, serta kepala organisasi perangkat daerah dan jajaran di lingkungan pemko.

Wulan Denura mengatakan, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini dibahas bersama dalam rapat kerja tim ranperda dengan Pansus DPRD pada 2019 dan telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi oleh gubernur dua kali, pada 2020 dan 2021.

"Proses yang panjang tersebut dikarenakan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi pedoman dalam pembentukan ranperda ini yaitu Permendagri Nomor 26/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Keteniraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang ditetapkan dalam rentang waktu pembahasan dan fasilitasi dilaksanakan," kata Wulan.

Laporan hasil pembicaraan tingkat pertama tentang Ranperda Trantibum ini disampaikan juru bicara DPRD Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah. Ssemua fraksi di DPRD menyetujui dan dapat menerima ranperda disahkan menjadi perda.

"Kami harapkan peran OPD terkait dan Tim 7 dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya situasi yang kondusif di kota kita tercinta," kata Fahlevi Mazni.

Wali Kota Riza Falepi mengatakan, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menentukan, salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota adalah penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 

"Selain itu, ketentraman, ketertiban umum dan periindungan masyarakat merupakan bentuk dari perwujudan tata nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebagai warisan leluhur masyarakat dan untuk mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia dan berbudaya berdasarkan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, perlu dilakukan tata kehidupan yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah sesuai dengan norma-norma hukum agama, adat dan hukum positif negara," kata Riza.

Riza menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah ini yang merupakan unifikasi dari dua peraturan daerah sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 5/2007 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor Nomor 1/2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat/Maksiat beserta perubahannya.  (AA)






Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama