Perangkat Daerah Wajib Layani Masyarakat

 Asisten III Pemkab Lampung Utara buka acara standar layanan publik pada bidang jasa kesehatan


LAMPUNG UTARA- Bupati diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sofyan buka acara standar pelayanan publik pada bidang jasa kesehatan, di ruang Siger Pemkab Lampung Utara, Kamis (17/3/2022).


Bupati dalam sambutan yang dibacakan Sofyan mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung karena bersedia menjadi narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi standar pelayanan publik bidang jasa kesehatan. 

"Berbicara tentang pelayanan publik, semua tentu menyadari, pelayanan publik telah menjadi bagian dari kebutuhan dasar di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk urusan pelayanan kesehatan. Apa lagi dengan adanya pandemi Covid-19, masyarakat semakin menuntut pelayanan kesehatan yang serba cepat, tepat, aman dan nyaman. Dibutuhkan penerapan standar pelayanan publik yang inovatif," kata Sofyan.

Bupati menyebutkan, dalam Undang-undang  Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan di Peraturan Pemerintah Nomor 96/2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik, diatur tentang  kewajiban menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan bagi setiap penyelenggara pelayanan publik. "Pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas yang harus diemban perangkat daerah," kata Syofyan. 

Hadir dalam sosialisasi itu, Asisten Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Hendi Renaldo yang didampingi, Hidayat Pratama dan Shintya Gugah Asih T.  (irma)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama