MUI Payakumbuh Imbau Pengurus Masjid Koreksi Waktu Shalat Subuh

Sosialiasi kepada pengurus masjid dan mushalla


PAYAKUMBUH-Menindaklanjuti hasil Mukerda MUI Sumbar akhir Maret lalu, MUI Payakumbuh imbau pengurus masjid mengoreksi masuknya waktu Shalat Subuh. Sebagaimana hasil pengkajian terbaru, ada penambahan waktu sebanyak delapan menit dari waktu yang saat ini digunakan.


Hal ini disosialisasikan dalam pertemuan bersama pengurus masjid se-Payakumbuh, Selasa (5/4/2022) di aula balaikota. Selain Ketua Komisi MUI dan Ketua Komisi Fatwa, turut hadir Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Ketua Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Payakumbuh.

"Ini salah satu amanat dari Mukerda MUI Sumbar di Sijunjung yang harus kami sampaikan. MUI hanya bisa mengimbau. Selanjutnya bagaimana menindaklanjutinya kami serahkan kepada masing-masing pengurus masjid," papar Ketua MUI Payakumbuh, Erman Ali.

Ketua BHR Akbarul Fahmi menguatkan apa yang disampaikan MUI. Bahkan menurutnya, kajian seputar mengoreksi waktu Shalat Subuh sebenarnya sudah lama. "Dahulu ada majalah yang mengkaji masuknya waktu subuh di Indonesia ini terlalu cepat. Mereka juga memaparkan argumennya dan akhirnya berhasil membuktikannya. Sekarang bahkan sudah dikuatkan pula oleh MUI," katanya.

Sekretaris Umum MUI Payakumbuh, Hannan Putra memaparkan alasan mengapa waktu shalat shubuh terlalu cepat dari waktu yang seharusnya.

"Munculnya fajar shadiq didapati pada posisi matahari -18 derjat. Sedangkan saat ini menggunakan patokan pada posisi -20 derjat. Berdasarkan kajian dan penelitian, tidak terlihat fajar shadiq tersebut pada posisi -20 derjat," jelasnya.

Untuk itu, MUI Payakumbuh mengimbau seluruh masjid dan mushalla untuk mengoreksi kembali waktu masuknya Shalat Subuh menjadi delapan menit lebih lama dari yang ada saat ini.

"Jadi, terdapat selisih waktu masuk shalat shubuh sebanyak dua derjat lebih lama dari waktu biasanya, yakni delapan menit," tambahnya. (AA)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama