Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Dua Terduga Pemilik Sabu

 Dua warga yang diamankan karena diduga miliki sabu




DHARMASRAYA-Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya tangkap dua warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Terduga ditangkap di Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Jumat (8/4/2022) malam. Salah satu pelaku tercatat sebagai mantan mahasiswa.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Rajulan Harahap didampingi Paur Humas Ipda Marbawi, Sabtu (9/4/2022) menyebutkan, anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua pelaku tindakan kriminal dalam narkotika jenis sabu. 

"Satu pelaku tercatat sebagai mantan mahasiswa. Dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di peket," katanya.

Dikatakan Rajulan, penangkapan itu berawal ketika ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan, ada seorang pemuda yang diduga menjual dan memiliki barang narkotika jenis sabu di daerah Jorong Sitiung Koto,  Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

"Mendapat informasi tersebut, anggota kami melakukan penylidikan ke daerah tersebut. Ternyata memang benar, ada seorang pemuda berinisial WS (25) yang dari tangannya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal  diduga sabu serta sebuah HP android," kata Rajulan.

Penangkapan tak berhenti di WS saja. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua yang berinisial AEN (24). Dari tangan pelaku ini, diamankan barang bukti di antaranya satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga sabu.

Dikatakan Rajulan, barang bukti lainnya berupa dua pak plastik klip bening, satu buah sendok terbuat dari pipet plastik, satu  handphone lipat, satu handphone warna hitam, satu buah korek api gas, seperangkat alat hisab shabu dan uang kertas terdiri dari tiga lembar pecahan Rp50 ribu, dua lembar pecahan Rp20 ribu dan satu lembar pecahan Rp10 ribu.

"Kedua terduga pelaku dan berang bukti tersebut  kita amankan ke Polres Dharmasraya. Mereka dijerat dengan pasal 114 (1) jo 112 (1) KHUP dalam Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rajulan Harahap. (eko)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama