22 Payung PKL Ditertibkan di Pasar Raya Padang

 Payung PKL ditertibkan karena dipasang di kawasan terlarang. (fb satpol pp padang)


PADANG-Sebanyak 22 payung milik PKL diamankan Satpol PP dan Dinas Perdagangan, dalam operasi penertiban kawasan Pasar Raya Padang, Kamis (5/5/2022). 


Operasi penertiban tersebut dilakukan guna menata kembali pedagang yang melanggar. Penertiban dipimpin Kasat Pol PP, Mursalim  bersama Kepala Dinas Perdagangan, Andre Algamar.

 Disampaikan Andre Algamar, sebelumnya petugas Dinas Perdagangan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada Pedagang, bahwa mereka telah melanggar ketentuan yang berlaku, namun tidak juga diindahkan. 

"Tindakan secara persuasif sudah dilakukan terhadap PKL yang melanggar dan juga sudah diberikan tiga kali surat peringatan, dan hari ini batas waktunya," terang Andre Algamar yang dikutip dari laman facebook Humas Satpol PP Padang. 

Dikatakannya, pedagang tersebut ditertibkan dengan tujuan untuk penataan, dengan harapan para pedagang bisa mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.  "Setelah ditata dengan baik, tentu akan dapat meningkatkan orang yang datang ke pasar karena kondisi yang tertib dan nyaman, sehingga tingkat penjualan nantinya bisa meningkat." jelas Andre Algamar. 

Mursalim mengatakan, penertiban ini Satpol PP dalam rangka memback Up Dinas Perdagangan, serta menegakan peraturan daerah. "Pedagang telah menggelar lapaknya di tempat yang dilarang dan tidak sesuai, dengan waktu yang telah disepakati bersama pihak perdagangan beberapa waktu yang lalu," ujar Mursalim. 

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan puluhan payung dan sejumlah kaki penyangga payung ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Padang, sebagai barang bukti. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama