Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi

Polisi amankan terduga pelaku perbuatan cabul

SIJUNJUNG-Diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada anak di bawah umur, seorang pria diamankan polisi di Sijunjung. Pria yang ditangkap itu merupakan orang tua asuh bagi sang anak. Terduga pelaku ditangkap, Selasa (31/5/2022).


Terduga pelaku ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lubuk Tarok dan Opsnal Sat Reskim Polres Sijunjung. Penangkapan dipimpin KBO Reskrim Polres Sijunjung, Iptu Azhamu Suwaril. 

Dugaan perbuatan cabul dilakukan terduga pelaku di daerah Jorong Koto Tuo, Kenagarian Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani didampingi KBO Reskrim Iptu Azhamu Suwaril, Selasa (31/5/2002) mengatakan, pihaknya menangkap terduga pelaku NP (56) di rumahnya.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor: LP/B/ 09 /V/2022/SPKT/Polsek Lubuk Tarok/Polres Sijunjung/Polda Sumbar, Senin (30/5/2022). Laporan polisi itu  tentang dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua asuh korban.

"Setelah ada laporan, kami memerintahkan KBO Reskrim bersama tim opsnal dan anggota Reskrim Polsek Lubuk Tarok melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," katanya.

Dijelaskan, setelah sampai di lokasi, anggota tim gabungan lansung mencari pelaku tersebut. "Kemudian pelaku tersebut berhasil kami amankan," kata dia.

Pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan tujuh kali. Pelaku juga menunjukan lokasi dan barang bukti selama pelaku melakukan pebuatan kriminal tersebut.

Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya satu helai alas kasur berwarna biru dan sejumlah baju dan celana. (eko)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama