Dua Tahun Terakhir, Polda Riau Tangani 32 Kasus Illegal Minning

 Kabid Humas Polda Riau berikan keterangan pers


PEKANBARU-Polda Riau memiliki komitmen tinggi dalam menangani kasus illegal minning  atau tambang ilegal. Langkah itu merupakan upaya menyelamatkan lingkungan.


Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Sunarto mengatakan, pihaknya komitmen dalam menangani illegal minning yang ada di wilayah Polda Riau. Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Narto saat menggelar pertemuan dengan awak media mitra polda didampingi Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan di salah satu rumah makan, Pekanbaru (16/5/2022).

Narto merincikan, sepanjang 2021, jajaran Polda Riau menangani 29 kasus dengan 42 tersangka. Sebanyak 28 kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan satu kasus lainnya tahap penyidikan. 

Di 2022 (periode Januari-Mei), Polda Riau menangani tiga kasus dengan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, (satu kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh jaksa dan dua lainnya proses penyidikan).

Menyinggung adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa kegiatan pertambangan jenis tanah timbun menggunakan IUP eksplorasi di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Narto menjelaskan kronologinya, awal Januari (11/1/2022) lalu, pihaknya yakni Ditkrimsus diundang rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang ESDM RI Provinsi Riau sebagai pengawas izin IUP kedua perusahaan membahas perihal kegiatan pertambangan galian C yang dilakukan perusahaan.

“Dari hasil rapat tersebut, dihadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua PT membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang  tanah urug," kata urai Narto.

Narto menjelaskan, keesokan harinya (12/1/2022), tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM melakukan  penyelidikan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi wilayah izin usaha pertambangan tanah urug yang dilakukan di lahan seluas lima hektare di Desa Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

“Perusahaan ini memiliki IUP eksplorasi, namun belum di tingkatkan ke IUP Operasi Produksi, sehingga belum bisa melakukan trading. Dilokasi ini tidak ditemukan aktifitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan kegiatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang telah ditinggalkan, “ ujarnya.

Demikianpun pengecekan di lokasi milik perusahaan di Kecamatan Tanah Putih seluas 3,69 hektare, tim juga tidak menemukan aktivitas pertambangan.

“Di lokasi kedua ini juga tidak ada aktivitas, kosong tidak terdapat peralatan kegiatan pertambangan maupun karyawan, namun memang ditemukan bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang ditinggalkan,” katanya.

Mendasari hasil pengecekan di lapangan tersebut, Narto mengaku pihaknya telah memanggil delapan saksi dari beberapa pihak untuk diminta keterangannya.

Narto menegaskan, kasus tersebut ditangani dan saat ini tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Direktur Krimsus Kombes Ferry Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan saksi ahli.

“Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan dalam kasus ini , untuk melihat arahnya ini menjadi bagian saksi administrasi atau saksi lain. Setelah pemeriksaan saksi ahli, akan kami gelar perkaranya untuk menentukan pelanggarannya apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi. Keterangan ahli ini akan kita jadikan pijakannya,” terang Ferry. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama