Lantik Pejabat, Ini Pesan Bupati Asahan

Bupati pasangkan tanda jabatan pada pejabat yang dilantik


ASAHAN-Bupati Surya lantik 13 pejabat adminstrator dan tiga pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di aula melati kantor bupati, Senin (9/5/2022).


Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.23-1499 Dukcapil Tahun 2022, Nomor 821.23-1501 Dukcapil Tahun 2022 dan Nomor 821.23-1503 Dukcapil Tahun 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator selaku Sekretaris, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukan dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan serta Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 50.1-BKD-Tahun 2022 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Bupati Surya mengatakan, selaku pejabat pembina kepegawaian, dia mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian seorang pegawai negeri sipil dalam suatu jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas, dan melakukan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Meskipun demikian, saya tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan, yang tentunya sejalan dengan rekomendasi tim penilai kinerja kepegawaian," kata Bupati Surya.

Bupati berharap, kepada pejabat administrator pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat memberikan pembaharuan terhadap kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika sebelumnya dalam kepengurusan akta kelahiran masyarakat harus datang antre di ruang pelayanan, kedepannya dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi-intansi terkait sehingga anak yang lahir di Kabupaten Asahan akan langsung tercatat administrasi kependudukannya, baik perubahan data di kartu keluarga maupun penerbitan akte kelahirannya.

Bupati meminta kepada pejabat yang dilantik untuk mempedomani 3T (tertib dalam admimistrasi, tertib dalam anggaran dan tertib dalam bertugas) dalam melakukan setiap tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Bupati berharap kepada pejabat yang baru dilantik dapat saling berkolaborasi serta menghilangkan ego sektoral. "Khusus saudara-saudara yang bersentuhan langsung kepada masyarakat dan sehari-harinya menjadi tempat pengaduan masyarakat, saya menegaskan agar melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Di samping itu, jangan korupsi dan pungli sekecil apapun," katanya.

Kepada Suwage sebagai Camat Sei Kepayang Barat dan Pramudya Wisnu Murti, bupati berpesan agar selalu memperhatikan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi saudara selaku camat dan lurah.

Turut hadir dalam pelantikan itu, wakil bupati, sekretaris daerah, para asisten, OPD, camat, ketua TP-PKK dan lainnya. (YG)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama